Senin, 11 Juni 2012

tanya-jawab hukum humaniter

www.anneahira.com

1.Penggunaan istilah Kejahatan internasional dan pidana internasional, manakah yang paling tepat dan kemukakan alasanya  ?
Jawab :
Penamaan mata kuliah Hukum Humaniter dan Hukum Kejahatan Internasional pada dasarnya tidaklah tepat dalam studi literatur. Hal ini dikarenakan penamaan yang lebih dikenal adalah hukum pidana internasional dan atau hukum kejahatan internasional. Hukum kejahatan internasional merupakan penamaan umum untuk menggambarkan peristiwa yang bertaut dengan tindak pidana atau kejahatan, sedangkan hukum humaniter merupakan hal yang bersifat spesifik dimana hukum humaniter merupakan salah satu bagian dari hukum kejahatan internasional.

Makalah Hukum dagang : mengenai Putusan kepailitan perusahaan

A.    Latar Belakang

Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepailitan), yang kemudian direvisi dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepailitan dan PKPU), kendati berkiblat pada Bankruptcy Act yang kini berlaku di Amerika Serikat, memiliki perbedaan signifikan pada implementasi penafsiran hukum. Sementara di Amerika, Debitor bisa dipailitkan hanya karena satu penyebab, yakni insolvency (benar-benar tidak mampu), di Indonesia bisa dilakukan karena dua alasan, meskipun sangat mampu (solvency).

Makalah Hukum Lingkungan : kasus lingkungan hidup berkaitan dengan AMDAL


A.    Latar Belakang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.

Makalah Hukum Dagang : Akibat hukum dari pemberesan Harta Palit


A.    Latar Belakang
Melihat kedalam kehidupan manusia (yang adalah subjek hukum), berinteraksi satu dengan yang lainnya tentunya merupakan perbuatan yang sangat lazim dilakukan dalam segala bidang, tidak terkecuali dala bidang usaha (perdagangan). Bagi bangsa Indonesia sendiri perdagangan tersebut sejak dahulu telah ada dan terus di lakukan. [1] Pada pertengahan tahun 1997 negara–negara Asia dilanda krisis  moneter yang telah memporandakan sendi–sendi perekonomian.