A.
Latar
Belakang
Amandemen UUD 1945 telah membawa
suatu perubahan dalam sistem
ketatanegaraan di Indonesia. Salah satu perubahan mendasar tersebut adalah
dimasukkannya pengaturan tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden
secara konstitusional dalam masa jabatannya. UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyebutkan secara ekplisit alasan-alasan dan mekanisme Presiden
dan/Wakil Presiden diberhentikan dalam masa jabatannya. Pengaturan semacam itu
dimaksudkan supaya tidak ada lagi penjatuhan eksekutif dengan seenakya saja
seperti yang dilakukan Parlemen pada saat konstitusi UUD 1945 belum
diamandemen.