Tampilkan postingan dengan label tugas kuliah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tugas kuliah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 September 2016

Makalah : Pemakzulan Presiden Proses Politik Menjadi Proses Hukum



A.   Latar Belakang

Amandemen UUD 1945 telah membawa suatu  perubahan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Salah satu perubahan mendasar tersebut adalah dimasukkannya pengaturan tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden secara konstitusional dalam masa jabatannya. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan secara ekplisit alasan-alasan dan mekanisme Presiden dan/Wakil Presiden diberhentikan dalam masa jabatannya. Pengaturan semacam itu dimaksudkan supaya tidak ada lagi penjatuhan eksekutif dengan seenakya saja seperti yang dilakukan Parlemen pada saat konstitusi UUD 1945 belum diamandemen.

Senin, 11 Juni 2012

tanya-jawab hukum humaniter

www.anneahira.com

1.Penggunaan istilah Kejahatan internasional dan pidana internasional, manakah yang paling tepat dan kemukakan alasanya  ?
Jawab :
Penamaan mata kuliah Hukum Humaniter dan Hukum Kejahatan Internasional pada dasarnya tidaklah tepat dalam studi literatur. Hal ini dikarenakan penamaan yang lebih dikenal adalah hukum pidana internasional dan atau hukum kejahatan internasional. Hukum kejahatan internasional merupakan penamaan umum untuk menggambarkan peristiwa yang bertaut dengan tindak pidana atau kejahatan, sedangkan hukum humaniter merupakan hal yang bersifat spesifik dimana hukum humaniter merupakan salah satu bagian dari hukum kejahatan internasional.

Makalah Hukum dagang : mengenai Putusan kepailitan perusahaan

A.    Latar Belakang

Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepailitan), yang kemudian direvisi dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepailitan dan PKPU), kendati berkiblat pada Bankruptcy Act yang kini berlaku di Amerika Serikat, memiliki perbedaan signifikan pada implementasi penafsiran hukum. Sementara di Amerika, Debitor bisa dipailitkan hanya karena satu penyebab, yakni insolvency (benar-benar tidak mampu), di Indonesia bisa dilakukan karena dua alasan, meskipun sangat mampu (solvency).

Makalah Hukum Lingkungan : kasus lingkungan hidup berkaitan dengan AMDAL


A.    Latar Belakang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.

Makalah Hukum Dagang : Akibat hukum dari pemberesan Harta Palit


A.    Latar Belakang
Melihat kedalam kehidupan manusia (yang adalah subjek hukum), berinteraksi satu dengan yang lainnya tentunya merupakan perbuatan yang sangat lazim dilakukan dalam segala bidang, tidak terkecuali dala bidang usaha (perdagangan). Bagi bangsa Indonesia sendiri perdagangan tersebut sejak dahulu telah ada dan terus di lakukan. [1] Pada pertengahan tahun 1997 negara–negara Asia dilanda krisis  moneter yang telah memporandakan sendi–sendi perekonomian.

Rabu, 16 Mei 2012

supremasi konstitusi

Oleh : Sadriyah Mansur

A.    Latar Belakang
     Konstitusi merupakan hukum tertinggi di dalam suatu Negara. Namun, tak jarang konstitusi itu dikesampingkan oleh aparaturnya. Sejatinya, konstitusi merupakan pedoman dalam mewujudkan tujuan dari Negara tersebut. Karena dalam konstitusi memuat muatan konstitusi yang berasas pada perwujudan masyarakat yang aman, damai dan sejahtera. Menurut C.F. Strong, materi muatan konstitusi ada 3 yaitu; pembatasan kekuasaan, jaminan hak-hak warga Negara dan pelaksanaan kedaulatan rakyat. Jika materi muatan konstitusi ini telah terpenuhi di dalam pelaksanaan Negara demokrasi konstitusional, maka Negara telah memiliki konsep yang jelas untuk dikatakan sebagai Negara demokrasi konstitusional.Dalam rangka mewujudkan Negara demokrasi konstitusional, maka supremasi konstitusi juga harus ditegakkan. Agar tercipta keseimbangan dan keselarasan di dalam Negara tersebut.

Delik Merek dan Hak Cipta

A. DELIK MEREK
a.       Pengertian dan Istilah
Di Indonesia undang-undang merek kolonial yaitu sejak tahun 1885 dan diperbaharui dengan UU Merek No.21 tahun 1961, yang kemudian dirubah dengan UU Merek No.19 tahun 1992 dan direvisi kembali dengan UU Merek No.14 tahun 1997yang kemudian menjadi UU Merek No.15 tahun 2001.
            Merek memberikan fungsi untuk membedakan suatu produk dengan produk lain dengan memberikan tanda, seperti yang didefinisikan pada Pasal 1 Undang-Undang Merek (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001). Tanda tersebut harus memiliki daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa. Dalam prakteknya merek digunakan untuk membangun loyalitas konsumen. Beberapa istilah dalam merek yang sering digunakan antara lain:

Tanya Jawab Hukum Lingkungan



1. Pengertian Ekosistem, ekologi, dan lingkungan social (sosiosistem)


-Ekosistem adalah suatu unit ekologi yang di dalamnya terdapat hubungan antara struktur dan fungsi. 
-Ekologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungannya dan yang lainnya. 
-Lingkungan sosial (sosiosistem) adalah lingkungan yang di dalamnya manusia berinteraksi dengan sesamanya baik berdasarkan polahubungan struktural maupun   fungsional


Jenis Konstitusi : Konstitusi tertulis

KONSTITUSI TERTULIS 
oleh : Eko Purnomo
A.    Latar Belakang
Perkataan“konstitusi”berasaldari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan.
 Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan  hukum tata negara. Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan  atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.

Kelemahan UUD 1945 Pasca 4 kali amandemen



KELEMAHAN UUD 1945 PASCA 4 KALI AMANDEMEN 
Oleh : Eko purnomo

A.    Latar Belakang
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.[1]

Sejarah Hukum Islam di Indonesia


SEJARAH  HUKUM ISLAM
oleh :Eko purnomo

A.    SEJARAH HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Tidak dapat dipungkiri bahwa umat Islam di Indonesia adalah unsur paling mayoritas. Dalam tataran dunia Islam internasional, umat Islam Indonesia bahkan dapat disebut sebagai komunitas muslim paling besar yang berkumpul dalam satu batas teritorial kenegaraan.
Karena itu, menjadi sangat menarik untuk memahami alur perjalanan sejarah hukum Islam di tengah-tengah komunitas Islam terbesar di dunia itu. Pertanyaan-pertanyaan seperti: seberapa jauh pengaruh kemayoritasan kaum muslimin Indonesia itu terhadap penerapan hukum Islam di Tanah Air –misalnya-, dapat dijawab dengan memaparkan sejarah hukum Islam sejak komunitas muslim hadir di Indonesia.

Kasus Pencemaran Laut Timor



KASUS PENCEMARAN LAUT TIMOR
oleh : Eko Purnomo

A.    Latar Belakang
Sumber daya alam harus dijamin kelestariannya antara lain dengan tetap mempertahankan lingkungan laut. Pada kondisi yang menghubungkan bagi hakikat laut, juga sistem pengelolaan dalam mengupayakan sumber daya alam yang ada. Tumbuhnya kesadaran yang diciptakan mengordinasikan laut ataupun dalam memenuhi kebutuhan dari laut, merupakan langkah untuk mewujudkan pelestarian lingkungan laut, sekalian sumber yang terkandung dalam laut tidak terbatas. Didalam mengupayakan laut misalnya penangkapan ikan, jenis ikan yang berlebihan dengan menggunakan pukat harimau sangatlah berbahaya dan dapat menimbulkan kepunahan itu tidak dapat dirasakan dalam jangka waktu yang pendek[1].