Amandemen UUD 1945 telah membawa
suatu perubahan dalam sistem
ketatanegaraan di Indonesia. Salah satu perubahan mendasar tersebut adalah
dimasukkannya pengaturan tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden
secara konstitusional dalam masa jabatannya. UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyebutkan secara ekplisit alasan-alasan dan mekanisme Presiden
dan/Wakil Presiden diberhentikan dalam masa jabatannya. Pengaturan semacam itu
dimaksudkan supaya tidak ada lagi penjatuhan eksekutif dengan seenakya saja
seperti yang dilakukan Parlemen pada saat konstitusi UUD 1945 belum
diamandemen.
"Mengurus ATM Tertelan ternyata gampang gampang susah, apalagi kalau harus mengurus tanpa buku tabungan dan hilangnya dalam perantauan / luar Pulau (lokasi pembukaan rekening berbeda dari lokasi ATM tertelan ) "
Beberapa waktu yang lalu saat di ATM BRI saya bermaksud menarik uang untuk keperluan pembayaran kuliah, seperti biasanya saya melakukan penarikan sesuai prosedur yang ada, karena terburu-buru keluar dari ATM saya pun lupa untuk mengambil kartu ATM yang sudah keluar, setelah sampai diparkiran saya baru ingat kartu ATM saya ternyata masih di Mesin ATM, sepersekian detik sebelum saya sempat mengambil kartu tersebut tiba-tiba kartu tersebut masuk kedalam ATM kembali atau dengan kata lain tertelan.
1.Penggunaan istilah Kejahatan internasional dan pidana internasional, manakah yang paling tepat dan kemukakan alasanya ?
Jawab :
Penamaan
mata kuliah Hukum Humaniter dan Hukum Kejahatan Internasional pada dasarnya
tidaklah tepat dalam studi literatur. Hal ini dikarenakan penamaan yang lebih
dikenal adalah hukum pidana internasional dan atau hukum kejahatan
internasional. Hukum kejahatan internasional merupakan penamaan umum untuk
menggambarkan peristiwa yang bertaut dengan tindak pidana atau kejahatan,
sedangkan hukum humaniter merupakan hal yang bersifat spesifik dimana hukum humaniter
merupakan salah satu bagian dari hukum kejahatan internasional.