Rabu, 16 Mei 2012

supremasi konstitusi

Oleh : Sadriyah Mansur

A.    Latar Belakang
     Konstitusi merupakan hukum tertinggi di dalam suatu Negara. Namun, tak jarang konstitusi itu dikesampingkan oleh aparaturnya. Sejatinya, konstitusi merupakan pedoman dalam mewujudkan tujuan dari Negara tersebut. Karena dalam konstitusi memuat muatan konstitusi yang berasas pada perwujudan masyarakat yang aman, damai dan sejahtera. Menurut C.F. Strong, materi muatan konstitusi ada 3 yaitu; pembatasan kekuasaan, jaminan hak-hak warga Negara dan pelaksanaan kedaulatan rakyat. Jika materi muatan konstitusi ini telah terpenuhi di dalam pelaksanaan Negara demokrasi konstitusional, maka Negara telah memiliki konsep yang jelas untuk dikatakan sebagai Negara demokrasi konstitusional.Dalam rangka mewujudkan Negara demokrasi konstitusional, maka supremasi konstitusi juga harus ditegakkan. Agar tercipta keseimbangan dan keselarasan di dalam Negara tersebut.


B.     RUMUSAN MASALAH
Adapun batasan masalah dalam makalah ini yaitu :
1.      Apakah yang dimaksud supremasi konstitusi ?
2.      Bagaimanakah supremasi konstitusi di Indonesia ?
C.     TUJUAN MAKALAH
Adapun yang menjadi tujuan makalah ini yaitu :
1.      Dapat memahami hakikat supremasi konstitusi
2.      Menjadi bahan kajian tehadap supremasi konstitusi di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN SUPREMASI KONSTITUSI
Memahami supremasi konstitusi, terlebih dahulu harus memahami konstitusi itu sendiri. Menurut asal katanya, kostitusi berasal dari kata Yunani Kuno yaitu politeia dan bahasa latin yaitu constitution yang juga berkaitan dengan kata ius.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa perancis “constituer” yang berarti membentuk. Dalam konteks ketatanegaraan istilah konstitusi maksudnya ialah pembentukan suatu Negara atau menyusun dan menyatakan suatu Negara.[1]
Menurut K.C. Wheare, mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara. [2]
Suatu Konstitusi mencerminkan kehidupan politik dari Negara tersebut. Olehnya itu suatu konstitusi minimal harus memiliki muatan konstitusi diantaranya yaitu :
1.      Adanya jaminan terhadap HAM dan warga negaranya
2.      Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental
3.      Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
Carl Schmit menganggap konstitusi sebagai keputusan politik tertinggi dari suatu Negara, oleh karena di dalamnya mengatur hal-hal yang mendasar bagi eksistensi Negara. Itulah alasan utama sehingga konstitusi mempunyai supremasi dalam suatu Negara. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Supremasi konstitusi yaitu dimana konstitusi mempunyai kedudukan tertinggi dalam tertib hukum suatu Negara.

B.     SUPREMASI KONSTITUSI DI INDONESIA
1.      Supremasi Konstitusi dan Negara Hukum
Ide negara hukum sesungguhnya telah lama dikembangkan oleh para filsuf dari zaman Yunani Kuno sejalan dengan perkembangan pemahaman konstitusi itu sendiri. Plato, dalam bukunya “the Statesman” dan “the Law”  menyatakan bahwa negara hukum merupakan bentuk paling baik kedua (the second best) guna mencegah kemerosotan kekuasaan seseorang adalah pemerintahan oleh hukum. Konsep negara hukum modern di Eropa Kontinental dikembangkan dengan menggunakan istilah Jerman yaitu “rechtsstaat” antara lain oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte, dan lain-lain. Sedangkan dalam tradisi Anglo Amerika konsep negara hukum dikembangkan dengan sebutan “The Rule of Law” yang dipelopori oleh A.V. Dicey. Selain itu, konsep negara hukum juga terkait dengan istilah nomokrasi (nomocratie) yang berarti bahwa penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan negara adalah hukum.[3]
Prinsip-prinsip negara hukum senantiasa berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta semakin kompleksnya kehidupan masyarakat di era global, menuntut pengembangan prinsip-prinsip negara hukum. Dua isu pokok yang senantiasa menjadi inspirasi perkembangan prinsip-prinsip negara hukum adalah masalah pembatasan kekuasaan dan perlindungan HAM.
Saat ini, paling tidak dapat dikatakan terdapat dua belas prinsip negara hukum, yaitu Supremasi Konstitusi (supremacy of law), Persamaan dalam Hukum (equality before the law), Asas Legalitas (due process of law), Pembatasan Kekuasaan (limitation of power), Organ Pemerintahan yang Independen, Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak (independent and impartial judiciary), Peradilan Tata Usaha Negara (administrative court), Peradilan Tata Negara (constitutional court), Perlindungan Hak Asasi Manusia, Bersifat Demokratis (democratische-rehtsstaats), Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat), serta Transparansi dan Kontrol Sosial.[4]
Dalam suatu negara hukum, mengharuskan adanya pengakuan normatif dan empirik terhadap prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Pengakuan normatif mengenai supremasi hukum terwujud dalam pembentukan norma hukum secara hirarkis yang berpuncak pada supremasi konstitusi. Sedangkan secara empiris terwujud dalam perilaku pemerintahan dan masyarakat yang mendasarkan diri pada aturan hukum.
Dengan demikian, segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan tersebut harus ada dan berlaku terlebih dulu atau mendahului perbuatan yang dilakukan. Dengan demikian, setiap perbuatan administratif harus didasarkan atas aturan atau rules and procedures.
Namun demikian, prinsip supremasi hukum selalu diiringi dengan dianut dan dipraktekkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa.
Hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang. Dengan demikian negara hukum yang dikembangkan bukan absolute rechtsstaat, melainkan democratische rechtsstaat.
Berdasarkan prinsip negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.
2.      Konstitusi Sebagai Hukum Tertinggi
Penempatan konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi karena konstitusi merupakan bentuk kesepakatan seluruh rakyat (general agreement) terkait dengan bagunan negara yang diidealkan. General agreement yang menjamin tegaknya konstitusionalisme bersandar pada tiga elemen kesemakatan yaitu:
1.      Kesepakatan tentang tujuan dan cita-cita bersama
2.      Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan penyelenggaraan Negara
3.      Kesepakatan tentang bentukinstitusi dan prosedur ketatanegaraan.[5]
Dengan demikian, landasan keberlakuan konstitusi sebagai hukum tertinggi adalah kedaulatan rakyat itu sendiri.
Rakyat adalah pemilik constituent power yang produknya bukan hukum biasa, tetapi hukum tertinggi atau constituent act. Yang diberi wewenang untuk menjalankan constituent power adalah MPR. Oleh karena itu, MPR tetap dipandang sebagai penjelmaan rakyat, tetapi hanya pada saat MPR menjalankan wewenang untuk mengubah dan menetapkan UUD, sedangkan sebagai lembaga, kedudukan MPR tetap sama dengan lembaga tinggi negara yang lain.[6]
Supremasi konstitusi mengharuskan setiap lembaga penyelenggara negara dan segenap warga negara melaksanakan UUD 1945. Jika UUD 1945 telah dilaksanakan sesuai dengan wewenang dan fungsi masing-masing, tentu tidak perlu terjadi pertentangan dalam penyelenggaraan negara. Kalaupun hal itu terjadi, UUD 1945 telah menentukan mekanisme penyelesaiannya, yaitu melalui MK.


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Supremasi konstitusi yaitu dimana konstitusi mempunyai kedudukan tertinggi dalam tertib hukum suatu Negara. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.
Konstitusi merupakan General agreement yang menjamin tegaknya konstitusionalisme. Olehnya itu, Supremasi konstitusi mengharuskan setiap lembaga penyelenggara negara dan segenap warga negara melaksanakan UUD 1945.

B.     SARAN
Terkait dengan masalah supremasi hukum, penulis berharap dikemudian hari ada wacana khusus yang diberikan kepada mahasiswa mengenai penegakan supremasi konstitusi dalam mewujudkan Negara domokrasi konstitusional.



[1] Romi Librayanto, Ilmu Negara Suatu Pengantar, Refleksi:Makassar. 2009 halm. 211-212.
[2] Bahan kuliah, tanggal 19 April 2011
[3] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005), hal. 152.
[4] Ibid., hal. 154-162.
[5] Bahan kuliah tanggal 19 april 2011
[6] http://andi-agung.blogspot.com/2010/05/supremasi-konstitusi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar