Senin, 11 Juni 2012

Makalah Hukum Dagang : Akibat hukum dari pemberesan Harta Palit


A.    Latar Belakang
Melihat kedalam kehidupan manusia (yang adalah subjek hukum), berinteraksi satu dengan yang lainnya tentunya merupakan perbuatan yang sangat lazim dilakukan dalam segala bidang, tidak terkecuali dala bidang usaha (perdagangan). Bagi bangsa Indonesia sendiri perdagangan tersebut sejak dahulu telah ada dan terus di lakukan. [1] Pada pertengahan tahun 1997 negara–negara Asia dilanda krisis  moneter yang telah memporandakan sendi–sendi perekonomian.


 Dunia  usaha merupakan dunia yang paling menderita dan merasakan dampak  krisis yang tengah melanda. Indonesia memang tidak sendiri dalam  merasakan dampak krisis tersebut, namun tidak dapat dipungkiri bahwa  negara kita adalah salah satu negara yang paling menderita dan  merasakan akibatnya. Selanjutnya tidak sedikit dunia usaha yang gulung  ikar, sedangkan yang masih dapat bertahanpun hidupnya menderita.Dengan makin terpuruknya kehidupan perekonomian nasional, dapat dipastikan akan makin banyak dunia usaha yang pailit, sehingga tidak dapat meneruskan kegiatannya termasuk dalam memenuhi kewajibannya kepada kreditur.[2]
Saat masuk dalam dunia Perdagangan apabila debitor tidak mampu atau tidak mau membayar utang-utangnya kepada kreditor (disebabkan oleh situasi ekonomi yang sulit atau keadaan terpaksa), maka debitor dapat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dapat pula debitor atau kreditor mengajukan permohonan pernyataan pailit dengan harapan agar debitor yang lalai tersebut dinyatakan pailit oleh hakim melalui putusannya.
Kepailitan pada dunia usaha dimungkinkan dengan bentuk-bentuk usaha tertentu. Secara sederhana, perusahaan dapat diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) bentuk usaha, yaitu : Perusahaan Perorangan (sole proprietorship), Persekutuan (partnership firm and limited partnership), Perseroan Terbatas (corporation), Koperasi (cooperative)[3]. Dalam pemisahan modal dari kekayaan pribadi pada perusahaan perorangan dalam kepailitan tidak ada artinya, sebab semua harta kekayaan menjadi jaminan dari semua utang perusahaan.
Di setiap praktek atau dalam kehidupan sehari-hari seringkali kita melihat melalui media komunikasi massa, baik media cetak maupun media elektronik, pihak debitor lalai dalam memenuhi kewajibannya atau membayar utang-utangnya kepada kreditor. Kelalaian debitor ini terkadang disebabkan oleh faktor kesengajaan atau ketidakmauan, dan bisa pula disebabkan oleh keadaan dan situasi yang sulit atau ketidaksengajaan. Menghadapi hal ini, maka hukum telah memberikan jalan keluar kepada kreditor untuk menuntut hak-haknya, yaitu dengan cara mengajukan permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga.
Permohonan pailit pada dasarnya merupakan suatu permohonan yang diajukan ke Pengadilan Niaga oleh pihak-pihak tertentu atau penasehat hukumnya karena suatu hal tidak dapat membayar hutang-hutangnya kepada pihak lain. Debitor dapat mengajukan permohonan pailit apabila mempunyai dua atau lebih kreditor yang tidak dapat menjalankan kewajibannya yaitu membayar hutang beserta bunganya yang telah jatuh tempo.
 Dalam hal ini permohonan pailit ditujukan pada Pengadilan Niaga dan Pengadilan Niaga harus mengabulkan apabila terdapat fakta yang sesuai dengan syarat-syarat untuk dinyatakan pailit telah terpenuhi oleh pihak yang mengajukan pailit. Sedangkan putusan permohonan pernyataan pailit diajukan kepada pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan debitor sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004.[4]

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud Pemberesan harta pailit?
2.      Bagaimana penjabaran dari  definisi perusahaan perorangan?
3.      Bagaimana akibat hukum dari pemberesan harta pailit pada perusahaan perorangan ?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pemberesan harta pailit

Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah.[5]
Istilah pemberesan harta pailit (insolvency) dalam Pasal 178 ayat (1) Undang-undang Kepailitan disebutkan, sebagai keadaan tidak mampu membayar, artinya insolvency itu terjadi demi hukum, yaitu jika tidak terjadi perdamaian dan harta pailit berada dalam keadaan tidak mampu membayar seluruh utang yang wajib dibayar. Dalam salah satu kamus, insolvency berarti :
a.       Ketidaksanggupan untuk memenuhi kewajiban finansial ketika jatuh waktu seperti layaknya dalam perusahaan (bisnis), atau
b.       Kelebihan kewajiban dibandingkan dengan asetnya dalam waktu tertentu.[6]
Pemberesan harta pailit merupakan kegiatan penjualan atau menguangkan harta kekayaan debitur pailit. Pernyataan putusan pailit yang diucapkan Pengadilan Niaga untuk memenuhi kewajiban debitur pailit pada para kreditur dengan pelaksanaan pemberesan dilakukan sita umum berdasarkan putusan Pengadilan Niaga yang berada pada daerah hukum. Sita umum dengan melalui lelang dan dapat pula dengan dibawah tangan dengan persetujuan Hakim Pengawas.
Pengangkatan Hakim Pengawas dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang memeriksa dan memutus perkara kepailitan. Permohonan pernyataan pailit didaftarkan malalui Panitera Pengadilan. Pengadilan Niaga yang memproses masalah perniagaan yang berada dalam lingkungan peradilan umum.
Pengurusan dan atau pemberesan oleh Kurator Balai Harta Peninggalan untuk mendaftarkan semua harta (budel) pailit, mengumumkan ikhtisar putusan pailit dalam Berita Negara Republik Indonesia dan surat kabar yang berskala nasional, memanggil para kreditur untuk mendaftarkan tagihan, pencocokan  (verifikasi) piutang, perdamaian yang ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan terpenuhinya persyaratan administratif dan pendataan semua harta kekayaan debitur pailit dengan demikian, pemberesan harta debitur pailit demi hokum dilaksanakan.
Tujuan utama kepailitan adalah untuk melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator.[7] Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan hak masing-masing. Lembaga kepailitan pada dasarnya merupakan suatu lembaga yang memberikan suatu solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar/tidak mampu membayar. Lembaga kepailitan pada dasarnya mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu:[8]
1.      kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat curang, dan tetap bertanggung jawab terhadap semua hutang-hutangnya kepada semua kreditur.
2.      kepailitan sebagai lembaga yang juga memberi perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh kreditur-krediturnya. Jadi keberadaan ketentuan tentang kepailitan baik sebagai suatu lembaga atau sebagai suatu upaya hukum khusus merupakan satu rangkaian konsep yang taat asas sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata. Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata merupakan perwujudan adanya jaminan kepastian pembayaran atas transaksi-transaksi yang telah diadakan oleh debitur terhadap kreditur-krediturnya dengan kedudukan yang proporsional. Adapun hubungan kedua pasal tersebut adalah sebagai berikut:  “Bahwa kekayaan debitur (pasal 1131) merupakan jaminan bersama bagi semua krediturnya (pasal 1132) secara proporsional, kecuali kreditur dengan hak mendahului (hak Preferens).”


B.     Perusahaan Perorangan

Secara umum,perusahaan didefinisikan sebagai suatu organisasi produksi yang menggunakan yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. Berdasarkan definisi diatas maka dapat dilihat adanya lima unsure penting dalam sebuah perusahaan,yaitu organisasi,produksi,sumber ekonomi,kebutuhan dan cara yang menguntungkan. Adapun jenis-jenis perusahaanUsaha Perseorangan,Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Yayasan, Perseroan Terbatas Negara (Persero),Perusahaan Daerah (PD),Perusahaan Negara Umum (PERUM), Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN),Koperasi, dan Perseroan Terbatas (PT).[9]
Sumber utama hukum perusahaan adalah Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel (WvK) istilah dalam bahasa Belanda. Selain itu, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt) atau Burgerlijk Wetboek (BW) juga menjadi sumber hokum perusahaan.[10]
Berbicara tentang perusahaan perseorangan, hingga saat ini belum ada undang-undang yang memberikan penafsiran resmi tentang apa (secara terminologi yuridis) tentang perusahan perseorangan itu sendiri, sehingga sampai dengan saat ini yang di gunakan adalah sebatas doktrin / pendapat para sarjana (pakar) hukum saja.
Seperti dari Eddi Sopian yang mengatakan “Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yag dimiliki oleh perusahaan perseorangan, yang bukan badan hokum.[11]
Perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan (Basswasta:2002). Perusahaan perseorangan adalah usaha yang didirikan oleh seorang pengusaha (Hatta:2000) Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan (Murti Sumarai, Jhon Suprianto:2003).
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk usaha yang didirikan, dimiliki, dan dikelola seseorang. Perusahaan perseorangan banyak sekali dipakai di Indonesia. Bentuk perusahaan ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha, misalnya dalam bentuk toko, restaurant, bengkel, dll. Walaupun jumlah perusahaan yang ada relatif banyak, tetapi volume penjualan masing-masing relatif kecil jika dibandingkan perusahaan lain.[12]
Mini market dan restaurant adalah contoh dari jenis perusahaan dagang, sednagkan salon, bengkel motor adalah contoh dari perusahaan jasa, sednag industri rumah (home industry), kerajinan perak / anyaman merupakan contoh perusahaan perseorangan di bidang industri.
Dalam perkembangannya hingga dewasa ini perusahaan perseorangan tersebut tidak mengalami banyak perubahan yang signifikan. Perkembangan secara yuridis normatif (perundang-undangan) mengenai perusahaan perseorangan ini juga tidak ada hingga saat ini, belum ada suatu undang-undang khusus yang mengaturnya, hanya saja telah terjadi perkambangan dan sedikit perubahan dalam hal perijinan, banyak usaha kecil dan perseorangan yang dahulunya tidak mempunyai ijin sekarang telah ramai-ramai mulai mengurus perijinan tersebut. [13]




C.    Akibat Hukum Dari Pemberesan Pailit Pada Perusahaan Perorangan

Dengan dijatuhkannya putusan kepailitan, mempunyai pengaruh  bagi debitor dan harta kekayaannya. Pasal 24 Undang-undang Kepailitan  Nomor 37 Tahun 2004[14] menyebutkan bahwa terhitung sejak ditetapkannya  putusan pernyataan pailit, debitor demi Hukum kehilangan hak menguasai  dan mengurus kekayaannya (Persona Standi In Ludicio), artinya debitor  pailit tidak mempuntai kewenangan atau tidak bisa berbuat bebas atas  harta kekayaan yang dimilikinya.  Pengurusan dan penguasaan harta  kekayaan debitor dialihkan kepada kurator atau Balai Harta Peninggalan  yang bertindak sebagai kurator yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas.
namun demikian, sesudah pernyataan kepailitan ditetapkan debitor  masih dapat mengadakan perikatan-perikatan. Hal ini akan mengikat bila  perikatan-perikatan yang dilakukannya tersebut mendatangkan  keuntungan – keuntungan debitor. Hal  tersebut ditegaskan didalam  Undang-undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 yang menentukan  bahwa semua perikatan debitor pailit yang dilakukan sesudah pernyataan  pailit tidak dapat dibayar dari harta pailit itu, kecuali bila perikatan-perikatan tersebut mendatangkan keuntungan bagi harta pailit.[15] 
Adapun Konsekuensi hukum dengan terjadinya pemberesan harta debitur pailit, adalah penjualan harta pailit dan dibagi kecuali ada pertimbangan bisnis yang menyebabkan penundaan sita umum dan penundaan pembagian yang akan lebih menguntungkan. Pada prinsipnya tidak ada rehabilitasi. Hal ini dikarenakan dalam hal pemberesan tersebut diatas tidak tercapai perdamaian, dan harta debitur pailit lebih kecil dari kewajibannya.[16]
Berdasarkan hal tersebut, dapat dijelaskan bahwa rehabilitasi hanya mungkin dilakukan antara lain apabila ada perdamaian atau utangnya dapat dibayar penuh. Jika setelah pemberesan terdapat harta debitur pailit sehingga utang dapat dibayar lunas. Dengan demikian, karenanya rehabilitasi tidak dapat diajukan.
Bahwa dengan putusan pernyataan pailit, banyak akibat yuridis diberlakukan kepadanya oleh Undang-undang.[17] Akibat yuridis tersebut, berlaku demi hukum dan tidak secara otomatis berlaku, akan tetapi baru berlaku jiak diberlakukan oleh pihak-pihak tertentu, setelah mempunyai alasan yang wajar untuk diberlakukan. Dalam hal ini, Kurator Balai Harta Peninggalan melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum. Hakim Pengawas mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit yang dilaksanakan oleh Kurator Balai Harta Peninggalan.
Pemutusan hubungan kerja para karyawan, putusan pernyataan pailit ada karyawan yang bekerja pada debitur pailit. Maka baik karyawan maupun Kurator Balai Harta Peninggalan sama-sama berhak untuk memutuskan hubungan kerja.
Debitur pailit kehilangan hak mengurus, konsekuensi hukum yang cukup fundamental dari kepailitan adalah bahwa debitur pailit kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya terhitung sejak putusan pernyataan pailit diucapkan. Dengan demikian, kekuasaan yang hilang dari debitur pailit adalah :
a.       Pengurusan harta kekayaannya.
b.       Penguasaan harta kekayaannya.
Berdasarkan hal tersebut dapat dijelaskan hal-hal lain yang tidak termasuk ke dalam pengurusan atau penguasaan harta kekayaan masih tetap dimiliki kewenangannya oleh debitur pailit. Dalam hal memiliki kewenangan dalam mengurus keluarganya.



***









­­­­­BAB III
PENUTUP

    A. Simpulan
 Berdasarkan Uraian Pada Pembahasan, dapat disimpulkan bahwa :
1.      Istilah pemberesan harta pailit (insolvency) dalam Pasal 178 ayat (1) Undang-undang Kepailitan disebutkan, sebagai keadaan tidak mampu membayar, artinya insolvency itu terjadi demi hukum, yaitu jika tidak terjadi perdamaian dan harta pailit berada dalam keadaan tidak mampu membayar seluruh utang yang wajib dibayar. Dalam salah satu kamus, insolvency berarti :
a.       Ketidaksanggupan untuk memenuhi kewajiban finansial ketika jatuh waktu seperti layaknya dalam perusahaan (bisnis), atau
b.       Kelebihan kewajiban dibandingkan dengan asetnya dalam waktu tertentu.[18]
2.      Perusahaan Perorangan (Sole Propritorship) adalah badan hukum dengan bentuk usaha yang menjalankan perusahaan secara terus-menerus, menjalankan perusahaan dengan terang-terangan, memperoleh keuntungan dan atau laba secara ekonomis serta adanya obyek usaha dan dengan membuat pembukuan. Dalam perkembangan selanjutnya pengertian perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, dalam Pasal 1 huruf (b) definisi Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
3.      Aibat hukum dari pemberesan harta pailit pada perusahaan perorangan, kegiatan menjual harta kekayaan debitur pailit untuk menutupi ongkos kepailitan dan membayar semua kewajiban debitur pada para kreditur sesuai dengan kedudukan kreditur mana yang dapat didahulukan dan pembayaran pada kreditur konkuren dengan prosentase yang di setujui oleh Hakim Pengawas.


 B.Saran
Berdasarkan pembahasan dan simpulan yang ada, maka penulis memiliki beberapa saran sebagai berikut:
·         azas-azas yang terkandung dalam Undang-undang Kepailitan, yaitu azas keseimbangan, azas kelangsungan, azas keadilan dan integrasi dapat diwujudkan oleh setiap unsur yang menjalankan dalam proses, prosedural, pengurusan dan pemberesan kepailitan.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Yani, et al, Seri Hukum Bisnis – Kepailitan, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada., 2004, hal 1.

Johannes Ibrahim, Hukum Organisasi Perusahaan – Pola Kemitraan dan Badan Hukum,
Bandung : PT. Refika Aditama, 2006, hal 21.

J. Djohansah. “ Pengadilan Niaga” di dalam Rudy Lontoh (Ed.), Penyelesaian Utang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( Bandung: Alumni, 2001). Hlm. 23

Jack. P. Friedman, Dictionary Of Businness Terms, Educational Series, New York, USA :
Barron’s, Inc, 1987, hal 289

Mosgan Situmorang. “Tinjauan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 1998 menjadi Undang-Undang”. Majalah Hukum Nasional, No. 1, hlm. 163. 1999

Sri Redjeki Hartono, “ Hukum Perdata sebagai dasar hukum kepailitan modern”, Majalah Hukum Nasional, No. 2 hlm. 37 Tahun 2000.

Nengah Mudani, Wawancara dengan Sekretaris Balai Harta Peninggalan, Pada tanggal 14
Maret 2007, Semarang.

H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Hukum Dagang Indonesia 1, Cetakan 9, Jakarta ; Penerbit
Djambatan, 1991, hal 6.


Eddi Sopandi, Beberapa Hal dan Catatan Berupa Tanya Jawab Hukum Bisnis, Refika Aditama, Bandung, 2003, Hal 24

Sebagaimana dimuat dalam http://hukumbisnislucky.blogspot.com/2007/04/sekilas-mengenai-perkembangan.html diakses pada tanggal 26 mei 2012 pukul 18.33 eita

Sebagaimana dimuat dalam http://organisasi.org/bentuk_jenis_macam_badan_usaha_ organisasi_bisnis_perusahaan_pengertian_dan_definisi_ilmu_sosial_ekonomi_pembangunan diakse pada tanggal 26 mei 2012 pukul 17.38 wita

Sebagaimana dimuat dalam http://kohseto.wordpress.com/2011/06/16/analisis-kasus-kepailitan-kelompok-seto-dkk/ diakses pada tangal 26 mei 2012 pukul 18. 40 wita


Sebagaimana dmuat dalam http://fadhli-ilmukelautan.blogspot.com/2009/04/ perusahaan-perseorangan.html diakses pada tanggal 26 mei 2012, pukul 17.34 wita

Sebagaiimana dimuat dalam http://krediturpailit.wordpress.com/uu-no-37-tahun-2004/ : diakses pada tanggal 26 mei 2012, pukul 18.37 wita

Sebagaimana dimuat dalam http://eprints.undip.ac.id/16632/1/ARTOMO_ ROOSENO.pdf diakses pada tanggal 26 mei 2012 pukul 18.39 wita

Sebagaimana dimuat dalam http://kohseto.wordpress.com/2011/06/16/analisis-kasus-kepailitan-kelompok-seto-dkk/ diakses pada tangal 26 mei 2012 pukul 18. 40 wita




[1] Sebagaimana dimuat dalam http://hukumbisnislucky.blogspot.com/2007/04/sekilas-mengenai-perkembangan.html diakses pada tanggal 26 mei 2012 pukul 17.00  wita
[2] Ahmad Yani, et al, Seri Hukum Bisnis – Kepailitan, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada., 2004,
hal 1.
[3] Johannes Ibrahim, Hukum Organisasi Perusahaan – Pola Kemitraan dan Badan Hukum,
Bandung : PT. Refika Aditama, 2006, hal 21.
[4] Sebagaimana dimuat dalam http://hukumbisnislucky.blogspot.com/2007/04/sekilas-mengenai-perkembangan.html diakses pada tanggal 26 mei 2012 pukul 18.33 eita
[5] J. Djohansah. “ Pengadilan Niaga” di dalam Rudy Lontoh (Ed.), Penyelesaian Utang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( Bandung: Alumni, 2001). Hlm. 23
[6] Jack. P. Friedman, Dictionary Of Businness Terms, Educational Series, New York, USA :
Barron’s, Inc, 1987, hal 289
[7] Mosgan Situmorang. “Tinjauan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 1998 menjadi Undang-Undang”. Majalah Hukum Nasional, No. 1, hlm. 163. 1999
[8] Sri Redjeki Hartono, “ Hukum Perdata sebagai dasar hukum kepailitan modern”, Majalah Hukum Nasional, No. 2 hlm. 37 Tahun 2000.
[9] Sebagaimana dimuat dalam http://organisasi.org/bentuk_jenis_macam_badan_usaha_ organisasi_bisnis_perusahaan_pengertian_dan_definisi_ilmu_sosial_ekonomi_pembangunan diakse pada tanggal 26 mei 2012 pukul 17.38 wita
[10] H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Hukum Dagang Indonesia 1, Cetakan 9, Jakarta ; Penerbit
Djambatan, 1991, hal 6
[11] Eddi Sopandi, Beberapa Hal dan Catatan Berupa Tanya Jawab Hukum Bisnis, Refika Aditama, Bandung, 2003, Hal 24
[12] Sebagaimana dmuat dalam http://fadhli-ilmukelautan.blogspot.com/2009/04/perusahaan-perseorangan.html diakses pada tanggal 26 mei 2012, pukul 17.34 wita
[13] Sebagaimana dimuat dalam http://hukumbisnislucky.blogspot.com/2007/04/sekilas-mengenai-perkembangan.html  : diakses pada tanggal 26 mei 2012, pukul 18.02 wita
[14] Sebagaiimana dimuat dalam http://krediturpailit.wordpress.com/uu-no-37-tahun-2004/ : diakses pada tanggal 26 mei 2012, pukul 18.37 wita
[15] Sebagaimana dimuat dalam http://eprints.undip.ac.id/16632/1/ARTOMO_ROOSENO.pdf diakses pada tanggal 26 mei 2012 pukul 18.39
[16] Nengah Mudani, Wawancara dengan Sekretaris Balai Harta Peninggalan, Pada tanggal 14
Maret 2007, Semarang.
[17] Sebagaimana dimuat dalam http://kohseto.wordpress.com/2011/06/16/analisis-kasus-kepailitan-kelompok-seto-dkk/ diakses pada tangal 26 mei 2012 pukul 18. 40 wita
[18] Jack. P. Friedman, Dictionary Of Businness Terms, Educational Series, New York, USA :
Barron’s, Inc, 1987, hal 289

Tidak ada komentar:

Posting Komentar