Oleh : Sadriyah Mansur
A.
Latar Belakang
Konstitusi
merupakan hukum tertinggi di dalam suatu Negara. Namun, tak jarang konstitusi
itu dikesampingkan oleh aparaturnya. Sejatinya, konstitusi merupakan pedoman
dalam mewujudkan tujuan dari Negara tersebut. Karena dalam konstitusi memuat
muatan konstitusi yang berasas pada perwujudan masyarakat yang aman, damai dan
sejahtera. Menurut C.F.
Strong, materi muatan konstitusi ada 3 yaitu; pembatasan kekuasaan, jaminan
hak-hak warga Negara dan pelaksanaan kedaulatan rakyat. Jika materi muatan
konstitusi ini telah terpenuhi di dalam pelaksanaan Negara demokrasi
konstitusional, maka Negara telah memiliki konsep yang jelas untuk dikatakan
sebagai Negara demokrasi konstitusional.Dalam rangka
mewujudkan Negara demokrasi konstitusional, maka supremasi konstitusi juga
harus ditegakkan. Agar tercipta keseimbangan dan keselarasan di dalam Negara
tersebut.