KONSTITUSI TERTULIS
oleh : Eko Purnomo
A.
Latar
Belakang
Perkataan“konstitusi”berasaldari
bahasa Perancis Constituer dan Constitution,
kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua
berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki
arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya
langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari
konstitusi negara bersangkutan.
Mempelajari konstitusi berarti juga
mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara
disebut juga dengan constitutional
law. Istilah Constitutional
Law di Inggris menunjukkan
arti yang sama dengan hukum tata negara. Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan atas alasan bahwa
dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.
Dengan demikian suatu konstitusi
memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan
bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang fundamental ini maka
aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain
aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah
berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.
Sehubungan dengan istilah
konstitusi ini para sarjana dan ilmuwan hukum tata negara terdapat perbedaan
pendapat. Ada yang berpendapat konstitusi sama dengan undang-undang dasar dan
ada pula yang berpendapat sebaliknya, untuk lebih jelasnya dapat diperhatikan
dibawah ini:
1.
Kelompok yang menyamakan
konstitusi dengan undang-undang dasar:
a.
G.J. Wolhaff, berpendapat
bahwa kebanyakan negara-negara modern berdasarkan atas suatu UUD (konstitusi).
b.
Sri Soemantri, penulis
menggunakan istilah konstitusi sama dengan undang-undang dasar (groundwet).
c.
J.C.T Simorangkir menganggap
bahwa konstitusi sama dengan UUD.
2. kelompok
yang membedakan antara konstitusi dengan undang-undang dasar:
a. Van Apeldroon berpendapat bahwa UUD adalah bagian etrtulis
dari konstitusi.
Konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis.
b. M. Solly Lubis melukiskan pembagian konstitusi itu dalam suatu skema
sebagai berikut:
Konstitusi
tertulis (UUD)
Konstitusi
Konstitudi
tidak tertulis (Konvensi)
c.
Moh. Kusnardi dan
Harmaily Ibrahim mengatakan bahwa setiap peraturan hukum karena pentingnya
harus ditulis, dan konstitusi yang tetulis itu adalah UUD.
Kedua pebedaan pendapat
tersebut tidak terdapat perbadaan yang prinsipil karena karena kelompok pertama
menyamakan konstitusi dengan undang-undang dasar. Sedangkan kelompok kedua,
meninjau daris egi materi yang ada dalam konstitusi atau undang-undang dasar.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan hal tersebut, maka masalah yang akan dikaji antara
lain:
1.
Bagaimana konsep Dasar pembagian konstitusi?
2.
Apa Konstitusi Tertulis
itu?
3.
Bagaimana kedudukan UUD 1945
sebagai konstitusi tertulis Negara Republik Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Klasifikasi
Konstitusi
Dasar pembagian konstitusi yang sebenarnya dilihat dari
konstitusi itu sendiri adalah apakah konstitusi itu fleksibel atau kaku.[1]
Yang dimaksud dengan konstitusi yang fleksibel adalah konstitusi yang
diamandemen tanpa adanya prosedur khusus sedangkan konstitusi yang kaku adalah
konstitusi yang mensyaratkan suatu adanya prosedur khusus dalam melakukan
amandemen.
Ciri utama konstitusi fleksibel adalah
otoritas atau kewenangan parlemen yang tak terbatas. Sedang ciri utama
konstitusi kaku adalah adanya pembatasan terhadap kekuasaan lembaga legislative
oleh sesuatu hal di luar kekuasaan lembaga tersebut. Jika ada beberapa jenis
undang-undang yang tidak bisa diberlakukan oleh lembaga legislative dengan
metode biasa, berarti lembaga legislative itu bukan kekuasaan tertinggi. Masih
terdapat hukum yang lebih tinggi yaitu hukum konstitusi. Hukum konstitusi
adalah hukum kesepakatan resmi tertinggi yang tidak dikenal dalam konstitusi
fleksibel. Konstitusi kaku lahir dari pemikiran suatu badan khusus yang disebut
majelis konstitusi. Majelis konstitusi ini bertugas untuk menetapkan suatu cara
untuk mengamandemen konstitusi di masa yang akan datang.[2]
Konstitusi juga dapat diklasifikasikan
berdasar derajat kedudukan dalam suatu Negara. Ada dua model yaitu
konstitusi derjat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi.[3]
Yang dimaksud dengan konstitusi derajat tinggi yaitu, suatu konstitusi yang
mempunyai kedudukan tertinggi dalam Negara. Konstitusi termasuk dalam katehori
tertinggi, bila dari segi bentuknya dia berada diatas peraturan
perundang-undangan yang lain. Juga syarat untuk mengubah konstitusi tersebut
berbeda dalam arti lebih berat dibandingkan dengan yang lain.
Sedang konstitusi tidak derajat tinggi
berarti konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti
konstitusi derajat tinggi. Persyaratan yang dilakukan untuk mengubah konstitusi
ini sama dengan persyaratan yang dipakai untuk menngubah peraturan peraturan
yang lain.
Berdasar bentuk Negara, konstitusi
dibedakan menjadi dua yaitu; konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan.[4]
Dalam konstitusi serikat diatur mengenai pembagian kekuasaan antara pemerintah
Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian. Dalam Negara yang berbentuk
kesatuan pembagian kekuasaan tersebut tidak dijumpai, karena pada asasnya
seluruh kekuasaan negara berada di tangan pemerintah pusat. Walaupun demikian
hal itu tidak berarti bahwa seluruh kekuasaan Negara berada ditangan pemerintah
pusat.
Hal ini disebabkan oleh adanya kemungkinan
pemerintah pusat melakukan pembagian sebagian kekuasaannya kepada. pemerintah
daerah. Konstitusi kesatuan mengatur tentang pemencaran kekuasaan antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Berdasar sistem pemerintahannya terdapat
dua konsitusi yaitu; konstitusi sistem parlementer dan konstitusi sistem
presidensial.[5]Konstitusi
presidensial bercirikan seperti sistem pemerintahan presidensial. Pertama,
presiden berkedudukan sebagai kepalaNegara sekaligus sebagai kepala
pemerintahan. Kedua, presiden dipilih langsung oleh rakyat. Ketiga,
presiden tidak memegang kekuasaan legislative. Keempat, presiden tidak
dapat membubarkan legislative.
Sedang konstitusi parlementer bercirikan
seperti sistem pemerintahan parlementer. Pertama, presiden
berkedudukan sebagai kepala Negara dan cabinet dipimpin oleh seorang Perdana
Menteri. Kedua, Perdana Menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Ketiga,
para anggota kabinet sebagian atau seluruhnya merupakan anggota parlemen. Keempat,
Presiden dapat membubarkan parlemen.
Dalam kenyataan tidak ada model
konstitusi ideal yang dapat diterapkan pada semua Negara. Namun masyarakat
Negara modern mengakui bahwa suatu konstitusi harus mengandung empat unsure
ideal.Pertama, konstitusi bukan sekedar memuat aturan hukum, melainkan
juga gagasan tentang sistem nilai masyarakatnya. Karena itu konstitusi selalu
berisi landasan filosofis, histories, politik, yuridis dan sosiologis.
Kedua, konstitusi akan legitimate
dan memperoleh pengakuan dari masyarakat bilamana proses pembentukannya tidak
saja melibatkan institusi-institusi yang kompeten sesuai ketentuan yang berlaku
melainkan juga melibatkan partisipasi masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam
proses pembentukan dan perubahan konstitusi secara langsung atau tidak langsung
sangat menentukan tingkat legitimasi konstitusi. Ketiga, kecenderungan
konstitusi di Negara yang berbentuk kesatuan berbeda dengan konstitusi di
Negara yang berbentuk federal. Konstitusi di Negara kesatuan pada umumnya
sederhana, fleksibel dan pendek, sedangkan konstitusi di Negara yang berbentuk
federal pada umumnya lebih rinci.
B. Konstitusi Tertulis
Konstitusi
tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan –
aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga
aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam
persekutuan hukum negaraØMenurut CF. Strong konstitusi terdiri
dari:
Konstitusi seringkali dibedakan menjadi
konstitusi tertulis atau tidak tertulis,tetapi menurut Strong pembedaan ini
sungguh-sungguh keliru karena tidak ada konstitusi yang benar-benar tertulis
dan tidak tertulis.
Pada umumnya konstitusi tertulis berbentuk
dokumen yang memiliki kesakralan khusus dan konstitusi tidak tertulis lebih
merupakan konstitusi yang bersumber pada adat istiadat (custom).[6]
Konstitusi Inggris Raya dikatakatan tak tertulis tetapi ada beberapa hukum
tertulis atau Undang Undang yang telah sangat memodifikasikan konstitusi
tersebut. Misalnya, Bill Of Rights (1968) adalah sebuah hukum
konstitusi, demikian pula dengan berbagai Franchise Acts
(UU Parlemen 1911 dan 1949) yang membatasi kekuasaan Lords untuk
mengamandemen atau menolak RUU yang sudah disahkan Commons.
Sedang Konstitusi AS merupakan konstitusi
tertulis yang paling lengkap diantara semua konstitusi meski beberapa kebiasaan
atau konvensi tak tertulis telah tumbuh dan berkembang ditengah-tengah kehendak
para penyusun konstitusi tanpa adanya amandemen yang sebenarnya di dalam
konstitusi sendiri untuk itu.
Maka pembagian konstitusi dalam bentuk
tertulis dan tidak tertulis itu memang nyata akan tetapi yang perlu diingat
hanyalah bahwa konstitusi tertulis adalah konstitusi yang terdokumentasi dan
konstitusi tak tertulis adalah konstitusi yang tak terdokumentasi.
UUD
1945 sebagai konstitusi tertulis Negara Republik Indonesia merupakan suatu
dokumen hukum dan hukum dasar yang harus dijadikan pegangan dalam prinsip
penyelenggaraan bernegara. Sebagai dokumen hukum, UUD 1945 merupakan suatu
pernyataan kontrak sosial antara rakyat dengan penguasa.
Sedangkan
sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan basic rule dalam proses kehidupan
berketatanegaraan bagi tiap-tiap lembaga kekuasaan yang menjalankan fungsinya
masing-masing menurut prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power).
A.A.H Struycken
berpendapat bahwa Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan
sebuah dokumen formal yang berisi :
1. Hasil perjuangan politik Bangsa di waktu
lampau.
2. Tingkat-tingkat
tertinggi perkembangan ketatanegaraan
bangsa
3. Pandangan
tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk waktu
Sekarang maupun masa yang akan dating.
4.
Suatu Keinginan ,dengan mana perkembangan kehidupan bangsa hendak
Dipimpin .
Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai konstitusi tertulis juga dituangkan dalam sebuah dokumen
formal, di mana dokumen tersebut telah dipersiapkan jauh sebelum Indonesia
merdeka dan baru dirancang oleh badan penyelidik Usaha-usahapersiapan
kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dengan dua masa siding yaitu tanggal 29 Mei- 1
Juni 1945 dan tanggal 10 – 17 Juli 1945.sebagai dokumen formal, UUD 1945
ditetapkan dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan
kemerdekaan Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Berdasarkan Uraian Pada Pembahasan, dapat
disimpulkan hal sebagai berikut :
1.
Dasar pembagian konstitusi yang
sebenarnya dilihat dari konstitusi itu sendiri adalah apakah konstitusi itu
fleksibel atau kaku.[7]
Yang dimaksud dengan konstitusi yang fleksibel adalah konstitusi yang
diamandemen tanpa adanya prosedur khusus sedangkan konstitusi yang kaku adalah
konstitusi yang mensyaratkan suatu adanya prosedur khusus dalam melakukan
amandemen.
2.
Konstitusi tertulis (dokumentary
constiutution / writen constitution) adalah aturan aturan pokok dasar negara ,
bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang
mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum Negara
3.
UUD 1945
sebagai konstitusi tertulis Negara Republik Indonesia merupakan suatu dokumen
hukum dan hukum dasar yang harus dijadikan pegangan dalam prinsip
penyelenggaraan bernegara.[3] Sebagai dokumen hukum, UUD 1945 merupakan suatu
pernyataan kontrak sosial antara rakyat dengan penguasa.
DAFTAR PUSTAKA
CF
Strong, Konstitusi konstitusi
Politik modern Kajian tentang sejarah dan BentukBentuk KonstitusiDunia, Penerbitr
Nuansa dan Penerbit Nusamedia, Bandung, 2004 . Dikutip dari artikel Arif
Budiman,SH
Dahlan
Thaib dkk, Teori dan Hukum Konstitusi, Penerbit Grafindo, Jakarta,
1999. Dikutip dari artikel Arif Budiman,SH
Sri
Soemantri M, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi,
Penerbit Alumni, Bandung, 1987, Dikutip darI artikel Arif Budiman,SH
Nazution Mirza, Negara dan Kosntitusi
2004 (diakses melalui internet) http://prince-mienu.blogspot.com
http://ilhamibnishakalbantany.wordpress.com/page/2/, diakses pada tanggal 20 Oktober 2011 Pukul
19.00 WITA
http://id.wikipedia.org/wiki/Konstitusi, diakses pada tanggal 20 Oktober Pukul
19.15 WITA.
http://erindaryansyah.wordpress.com/2011/11/01/bentuk-bentuk-konstitusi/. diakses pada tanggal 20 Oktober Pukul
19.16 WITA
http://id.shvoong.com/law-and-politics/1898720-tinjauan-yuridis-terhadap-kekuasaan-eksekutif/. diakses pada tanggal 20 Oktober Pukul
20.20 WITA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar