Oleh : Sadriyah Mansur
A.
Latar Belakang
Konstitusi
merupakan hukum tertinggi di dalam suatu Negara. Namun, tak jarang konstitusi
itu dikesampingkan oleh aparaturnya. Sejatinya, konstitusi merupakan pedoman
dalam mewujudkan tujuan dari Negara tersebut. Karena dalam konstitusi memuat
muatan konstitusi yang berasas pada perwujudan masyarakat yang aman, damai dan
sejahtera. Menurut C.F.
Strong, materi muatan konstitusi ada 3 yaitu; pembatasan kekuasaan, jaminan
hak-hak warga Negara dan pelaksanaan kedaulatan rakyat. Jika materi muatan
konstitusi ini telah terpenuhi di dalam pelaksanaan Negara demokrasi
konstitusional, maka Negara telah memiliki konsep yang jelas untuk dikatakan
sebagai Negara demokrasi konstitusional.Dalam rangka
mewujudkan Negara demokrasi konstitusional, maka supremasi konstitusi juga
harus ditegakkan. Agar tercipta keseimbangan dan keselarasan di dalam Negara
tersebut.
B.
RUMUSAN MASALAH
Adapun batasan masalah dalam
makalah ini yaitu :
1.
Apakah yang dimaksud supremasi
konstitusi ?
2.
Bagaimanakah supremasi konstitusi di
Indonesia ?
C.
TUJUAN MAKALAH
Adapun yang menjadi tujuan
makalah ini yaitu :
1.
Dapat memahami hakikat supremasi
konstitusi
2.
Menjadi bahan kajian tehadap supremasi
konstitusi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN SUPREMASI KONSTITUSI
Memahami
supremasi konstitusi, terlebih dahulu harus memahami konstitusi itu sendiri.
Menurut asal katanya, kostitusi berasal dari kata Yunani Kuno yaitu politeia
dan bahasa latin yaitu constitution yang juga berkaitan dengan kata ius.
Istilah konstitusi
berasal dari bahasa perancis “constituer” yang berarti membentuk. Dalam konteks
ketatanegaraan istilah konstitusi maksudnya ialah pembentukan suatu Negara atau
menyusun dan menyatakan suatu Negara.[1]
Menurut K.C.
Wheare, mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari
suatu Negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah
dalam pemerintahan suatu Negara. [2]
Suatu
Konstitusi mencerminkan kehidupan politik dari Negara tersebut. Olehnya itu
suatu konstitusi minimal harus memiliki muatan konstitusi diantaranya yaitu :
1.
Adanya jaminan terhadap HAM dan warga
negaranya
2.
Ditetapkannya susunan ketatanegaraan
suatu Negara yang bersifat fundamental
3.
Adanya pembagian dan pembatasan tugas
ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
Carl Schmit
menganggap konstitusi sebagai keputusan politik tertinggi dari suatu Negara,
oleh karena di dalamnya mengatur hal-hal yang mendasar bagi eksistensi Negara.
Itulah alasan utama sehingga konstitusi mempunyai supremasi dalam suatu Negara.
Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Supremasi konstitusi yaitu dimana
konstitusi mempunyai kedudukan tertinggi dalam tertib hukum suatu Negara.
B.
SUPREMASI KONSTITUSI DI INDONESIA
1.
Supremasi Konstitusi dan Negara Hukum
Ide negara hukum
sesungguhnya telah lama dikembangkan oleh para filsuf dari zaman Yunani Kuno
sejalan dengan perkembangan pemahaman konstitusi itu sendiri. Plato, dalam
bukunya “the Statesman” dan “the Law” menyatakan bahwa negara hukum merupakan bentuk
paling baik kedua (the second best) guna mencegah kemerosotan kekuasaan
seseorang adalah pemerintahan oleh hukum. Konsep negara hukum modern di Eropa
Kontinental dikembangkan dengan menggunakan istilah Jerman yaitu “rechtsstaat”
antara lain oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte, dan
lain-lain. Sedangkan dalam tradisi Anglo Amerika konsep negara hukum
dikembangkan dengan sebutan “The Rule of Law” yang dipelopori oleh A.V.
Dicey. Selain itu, konsep negara hukum juga terkait dengan istilah nomokrasi (nomocratie)
yang berarti bahwa penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan negara adalah
hukum.[3]
Prinsip-prinsip
negara hukum senantiasa berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta semakin kompleksnya kehidupan
masyarakat di era global, menuntut pengembangan prinsip-prinsip negara hukum.
Dua isu pokok yang senantiasa menjadi inspirasi perkembangan prinsip-prinsip
negara hukum adalah masalah pembatasan kekuasaan dan perlindungan HAM.
Saat ini, paling
tidak dapat dikatakan terdapat dua belas prinsip negara hukum, yaitu Supremasi
Konstitusi (supremacy of law),
Persamaan dalam Hukum (equality before
the law), Asas Legalitas (due process
of law), Pembatasan Kekuasaan (limitation
of power), Organ Pemerintahan yang Independen, Peradilan yang Bebas dan
Tidak Memihak (independent and impartial judiciary), Peradilan Tata
Usaha Negara (administrative court),
Peradilan Tata Negara (constitutional
court), Perlindungan Hak Asasi Manusia, Bersifat Demokratis (democratische-rehtsstaats), Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan
Bernegara (Welfare Rechtsstaat), serta Transparansi dan Kontrol Sosial.[4]
Dalam suatu negara hukum, mengharuskan adanya pengakuan normatif dan
empirik terhadap prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah
diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Pengakuan normatif
mengenai supremasi hukum terwujud dalam pembentukan norma hukum secara hirarkis
yang berpuncak pada supremasi konstitusi. Sedangkan secara empiris terwujud
dalam perilaku pemerintahan dan masyarakat yang mendasarkan diri pada aturan
hukum.
Dengan demikian,
segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan
yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan tersebut harus ada dan
berlaku terlebih dulu atau mendahului perbuatan yang dilakukan. Dengan
demikian, setiap perbuatan administratif harus didasarkan atas aturan atau rules
and procedures.
Namun demikian,
prinsip supremasi hukum selalu diiringi dengan dianut dan dipraktekkannya
prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peran serta masyarakat
dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan
perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan mencerminkan perasaan
keadilan masyarakat. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak
boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk
kepentingan penguasa.
Hukum tidak
dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa,
melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang. Dengan demikian
negara hukum yang dikembangkan bukan absolute rechtsstaat, melainkan democratische
rechtsstaat.
Berdasarkan prinsip negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah
hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma
hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara
hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping
merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan
demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.
2.
Konstitusi Sebagai Hukum Tertinggi
Penempatan konstitusi sebagai sumber
hukum tertinggi karena konstitusi merupakan bentuk kesepakatan seluruh rakyat
(general agreement) terkait dengan bagunan negara yang diidealkan. General
agreement yang menjamin tegaknya konstitusionalisme bersandar pada tiga elemen
kesemakatan yaitu:
1. Kesepakatan tentang tujuan dan cita-cita bersama
2. Kesepakatan tentang the rule of law sebagai
landasan penyelenggaraan Negara
3. Kesepakatan tentang bentukinstitusi dan prosedur
ketatanegaraan.[5]
Dengan demikian, landasan keberlakuan konstitusi
sebagai hukum tertinggi adalah kedaulatan rakyat itu sendiri.
Rakyat adalah pemilik constituent
power yang produknya bukan hukum biasa, tetapi hukum tertinggi atau constituent
act. Yang diberi wewenang untuk menjalankan constituent power adalah MPR. Oleh
karena itu, MPR tetap dipandang sebagai penjelmaan rakyat, tetapi hanya pada
saat MPR menjalankan wewenang untuk mengubah dan menetapkan UUD, sedangkan sebagai
lembaga, kedudukan MPR tetap sama dengan lembaga tinggi negara yang lain.[6]
Supremasi konstitusi mengharuskan
setiap lembaga penyelenggara negara dan segenap warga negara melaksanakan UUD
1945. Jika UUD 1945 telah dilaksanakan sesuai dengan wewenang dan fungsi
masing-masing, tentu tidak perlu terjadi pertentangan dalam penyelenggaraan
negara. Kalaupun hal itu terjadi, UUD 1945 telah menentukan mekanisme
penyelesaiannya, yaitu melalui MK.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Supremasi
konstitusi yaitu dimana konstitusi mempunyai kedudukan tertinggi dalam tertib
hukum suatu Negara. Supremasi konstitusi disamping merupakan
konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi
karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.
Konstitusi merupakan General agreement yang menjamin tegaknya
konstitusionalisme. Olehnya itu, Supremasi konstitusi mengharuskan setiap
lembaga penyelenggara negara dan segenap warga negara melaksanakan UUD 1945.
B. SARAN
Terkait
dengan masalah supremasi hukum, penulis berharap dikemudian hari ada wacana
khusus yang diberikan kepada mahasiswa mengenai penegakan supremasi konstitusi
dalam mewujudkan Negara domokrasi konstitusional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar