Senin, 11 Juni 2012

Makalah Hukum dagang : mengenai Putusan kepailitan perusahaan

A.    Latar Belakang

Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepailitan), yang kemudian direvisi dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepailitan dan PKPU), kendati berkiblat pada Bankruptcy Act yang kini berlaku di Amerika Serikat, memiliki perbedaan signifikan pada implementasi penafsiran hukum. Sementara di Amerika, Debitor bisa dipailitkan hanya karena satu penyebab, yakni insolvency (benar-benar tidak mampu), di Indonesia bisa dilakukan karena dua alasan, meskipun sangat mampu (solvency).

 Alasan tersebut adalah mempunyai lebih dari satu Kreditor dan tidak membayar utang yang sudah jatuh tempo, tapi bisa ditagih[1]. Berkaitan dengan kepailitan BUMN, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU menyatakan bahwa yang berwenang untuk mengajukan permohonan pailit suatu BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik adalah Menteri Keuangan (BUMN yang dimaksud adalah contohnya Perum Pegadaian termasuk PT. Pertamina, PT. PLN, PT. 1 KAI dan Jasa Marga, sedangkan PT. Hutama Karya bergerak pada bidang konstruksi yang bukan termasuk bidang kepentingan publik)[2].
PT. Hutama Karya merupakan salah satu BUMN yang bergerak dibidang jasa konstruksi yang didirikan pada tahun 1973[3]. Sebenarnya PT. Hutama Karya adalah perusahaan Belanda yang sudah ada sejak zaman Penjajahan Belanda dengan nama Hollandsche Beton Maatschappij yang selanjutnya dinasionalisasi pada tahun 1961[4]. Setelah statusnya berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), maka kepemilikan sahamnya seluruhnya dimiliki oleh pemerintah atau minimal 51% sahamnya dikuasai oleh pemerintah sebagaimana ternyata dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1971 jo Pasal 1 angka 2 Undang-Undang BUMN.
Kasus Putusan Pengadilan Niaga Nomor 24/Pailit/1998/Niaga/Jkt.Pst, PT. Hutama Karya (Persero) sebagai Termohon Pailit mempunyai utang  kepada Kreditornya yaitu : PT. Jaya Readymix dan PT. Primacoat. selain itu Termohon Pailit juga mempunyai utang kepada Kreditor lainnya, yaitu : PT. Interworld Steel Mills Indonesia dan PT. Bina Adidaya. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UUK dan PKPU, bahwa syarat minimal ada 2 (dua) Kreditor dan ada utang yang telah jatuh tempo serta dapat ditagih telah terpenuhi dalam kasus ini dan oleh karena itu Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pailit melalui putusannya Nomor /Pailit/1998/Niaga/Jkt.Pst tertanggal 23 Desember 1998 yang dikuatka dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 01 K/N/1999 tertanggal 2 Pebruari 1999.


B.     Rumusan Masalah
·         Apakah Putusan kepailitan PT. Hutama Karya Sesuai atau Tidak Dengan Ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU ?


BAB II
PEMBAHASAN

Putusan kepailitan PT. Hutama Karya


Pada awalnya lembaga hukum kepailitan diatur oleh Undang-undang tentang Kepailitan dalam Faillissements-verordening Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348, karena perkembangan perekonomian dan perdagangan serta pengaruh globalisasi, serta modal yang dimiliki oleh para pengusaha umumnya berupa pinjaman yang berasal dari berbagai sumber, Undang-Undang tersebut telah menimbulkan banyak kesulitan dalam penyelesaian utang-piutang khususnya apabila berkaitan dengan perusahaan asuransi.
Penyeleseaian utang-piutang juga bertambah rumit sejak terjadinya berbagai krisis keuangan yang merembet secara global dan memberikan pengaruh tidak menguntungkan terhadap perekonomian nasional. Kondisi tidak menguntungkan ini telah menimbulkan kesulitan besar terhadap dunia usaha dalam menyelesaikan utang piutang untuk meneruskan kegiatannya.
Undang-Undang tentang Kepailitan (Faillissements verordening, Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348)[5], oleh karena itu telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998. Perubahan tersebut juga ternyata belum memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat, sehingga pada tahun 2004 pemerintah memperbaikinya lagi dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Undang-undang Kepailitan dan PKPU).
Memailitkan lembaga bisnis di Indonesia tidak hanya terjadi pada lembaga swasta,tetapi terhadap Badan Usaha Milik Negara juga terdapat beberapa yang dimohonkan pailit,salah satunya adalah PT. Hutama Karya (Persero) yaitu BUMN yang bergerak dibidang Jasa Konstruksi.
PT. Hutama Karya (Persero) memenuhi syarat dua wanprestasi tersebut terhadap Kreditornya sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, karena itu Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pailit melalui putusannya Nomor 24/Pailit/1998/Niaga/Jkt.Pst tertangal 23 Desember 1998 yang dikuatkan dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung 48 Sejarah Hutama Karya,  Nomor 01 K/N/1999 tertanggal 23 Pebruari 1999.
Jika misalnya PT. Hutama Karya (Persero) bukan merupakan Badan Usaha Milik Negara, persoalannya mungkin bisa lain. Namun, bagi BUMN, apalagi berbentuk perseroan terbatas, setidaknya ada dua perangkat hukum yang menjadi domain PT. Hutama Karya (Persero). Pertama, UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003, dan kedua, UU PT Nomor 1 Tahun 1995. Jadi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sungguh tergesagesa menetapkan putusan, karena meletakkan UU Pailit Nomor 37 Tahun 2004 menjadi lex specialist terhadap PT. Hutama Karya (Persero) disbanding Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang BUMN.
PT. Hutama Karya (Persero) selanjutnya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung karena telah ditemukannya bukti tertulis baru yang sangat penting yang apabila diketahui dan diajukan oleh para Pemohon Peninjauan Kembali (PT. Hutama Karya (Persero)) sebelum adanya putusan perkara tersebut, akan menghasilkan putusan yang berbeda. Permohonan Peninjauan Kembali tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Agung, sehingga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 04 PK/N/1999, PT. Hutama Karya (Persero) tidak jadi dipailitkan.
 Walaupun Hakim beranggapan bahwa Debitor dalam keadaan keuangan yang sehat sehingga tidak layak untuk dipailitkan, namun itu tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk menolak permohonan pailit. Sekali lagi, dasar diterima atau ditolaknya permohonan pailit harus didasarkan pada syarat-syarat yang terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Di Indonesia tidak dikenal adanya "insolvency test" terlebih dahulu sebelum diajukan permohonan pailit. Harusnya Undang-Undang Kepailitan juga memberikan pengaturan tentang kondisi keuangan Debitor sebagai syarat untuk bisa dinyatakan pailit.
Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU,Debitor dapat dinyatakan Pailit apabila mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Jadi, syarat untuk dikabulkannya Permohonan Pailit adalah harus sedikitnya terdapat dua Kreditor dan satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.Dengan demikian, telah terbukti dengan sah syarat untuk dapat dikabulkannya permohonan Pailit tersebut nyata-nyata tidak terpenuhi karena dalam perkara ini terbukti hanya terdapat satu Kreditor, dan tidak terdapat satu utang pun yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada para Pemohon Peninjauan Kembali.
Jika Mahkamah Agung berpendapat bahwa utang para Pemohon Peninjauan Kembali kepada Termohon Peninjauan Kembali telah jatuh tempo dan dapat ditagih, Permohonan Pailit dari Pemohon Peninjauan Kembali tetap tidak dapat dikabulkan, mengingat syarat mengenai sedikitnya terdapat dua Kreditor tidak terbukti







­­­­­BAB III
PENUTUP

    A. Simpulan
 Berdasarkan Uraian Pada Pembahasan, dapat disimpulkan bahwa Putusan kepailitan PT. Hutama Karya telah sesuai dengan ketentua Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Hal ini didasarkan pada 2 dua hal,yaitu :
1.      Didasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, syarat adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih tidak terpenuhi, meskipun syarat minimal adanya 2 Kreditor terpanuhi. Pada putusan Mahkamah Agung RI No. 01 K/N/l999 tanggal 23 Februari 1999, utang yang dianggap telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Pada kenyataannya pada surat konfirmasi tersebut sama sekali tidak disebutkan adanya tanggal jatuh tempo, sehingga hal ini apabila didasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut di atas, maka syarat untuk dipailitkannya Debitor tidak terpenuhi;

2.       Berdasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, maka putusan kepailitan PT. Hutama Karya telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Hal ini dikarenakan yang menyatakan bahwa yang berwenang mengajukan pailit terhadap BUMN yang bergerak dibidang kepentingan public adalah Menteri Keuangan, sedangkan PT. Hutama Karya bukan termasuk BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik, dengan demikian siapa saja bisa mengajukan permohonan pailit terhadap PT. Hutama Karya asalkan memenuhi syarat sebagai Kreditor.


 B.Saran
Berdasarkan pembahasan dan simpulan yang ada, maka penulis memiliki beberapa saran sebagai berikut:
a.       Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang harus segera direvisi dengan mencantumkan tes kesehatan keuangan Debitor sebagai salah satu syarat mengajukan kepailitan;
b.      Adanya pranata Hukum Kepailitan, diharapkan pelunasan utang-utang Debitor kepada Kreditor-kreditor dapat dilakukan secara seimbang dan adil yang dalam hal ini tidak membedakan adanya Kreditor separatis, Kreditor preferens, dan Kreditor konkuren.



[1] Sebagaimana dimuat dalam http ://www.gagasanhukum.wordpress.com, online internet pada  tangal 12 mei 2012 pukul 12.00 wita
[2] Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan : Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan, (Jakarta : Pustaka Utama Grafiti, 2009). Hal. 126
[3] Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1971 tentang Pengalihan Perusahaan Bangunan Negara
“Hutama Karya” Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
[4] Sebagaimana dimuat dalam “Sejarah Hutama Karya”, http://www.hutama_karya.com. Online internet tangal 12 mei 2012 pukul 12.05 wita
[5] UU republic Indonesia nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaaan kewajiban pembayaran Utang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar