Senin, 11 Juni 2012

Makalah Hukum Lingkungan : kasus lingkungan hidup berkaitan dengan AMDAL


A.    Latar Belakang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
Dengan diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu National Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan, “Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”[1].
Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pertama kali dicetuskan berdasarkan atas ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 Undang-undang No.4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan amanat pasal 16 tersebut diundangkan pada tanggal 5 Juni 1986 suatu Peraturan Pemerintah No.29 tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).Peraturan pemerintah (PP) No.29/ 1986 tersebut berlaku pada tanggal 5 Juni 1987 yaitu selang satu tahun setelah di tetapkan. Hal tersbut diperlukan karena masih perlu waktu untuk menyusun kriteria dampak terhadap lingkungan sosial mengingat definisi lingkungan yang menganut paham holistik yaitu tidak saja mengenai lingkungan fissik/kimia saja namun meliputi pula lingkungan sosial[2].
Berdasarkan pengalaman penerapan PP No.29/1986 tersebut dalam deregulasi dan untuk mencapai efisiensi maka PP No.29/1986 diganti dengan PP No.51/1993 yang di undangkan pada tanggal 23 Oktober 1993. Perubahan tersebut mengandung suatu cara untuk mempersingkat lamanya penyusunan AMDAL dengan mengintrodusir penetapan usaha dan/ atau kegiatan yang wajib AMDAL dengan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan demikian tidak diperlukan lagi pembuatan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL).[3]
Implementasi AMDAL sangat perlu di sosialisasikan tidak hanya kepada masyarakat namu perlu juga pada para calon investor agar dapat mengetahui perihal AMDAL di Indonesia. Karena semua tahu bahwa proses pembangunan di gunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara ekonomi, sosial dan budaya. Dengan implementasi AMDAL yang sesuai dengan aturan yang ada maka di harapkan akan berdampak positip pada recovery ekonomi pada suatu daerah[4].
Penerapan AMDAL di Indonesia tak semudah dinegara Barat,karna kondisi masyarakat yang berbeda yang tidak dapat sepenuhnya meberikan dukungan terhadap pemerintah.pelaku usaha dan pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalah lingkungan,kita bisa lihat berbagai kasus Lingkungan hidup diberbagai daerah di Indonesia yang banyak menyimpang dari AMDAL, salah satu contohnya adalah daerah Makassar dengan kasus Kasus revitalisasi lapangan karebosi dan daerah Batam dengan Kasus Limbah industry di pulau Batam

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan hal tersebut, maka masalah yang akan dikaji antara lain:
1.      Bagaimanakah Kasus revitalisasi lapangan karebosi berkaitan dengan AMDAL ?    
2.       Bagaimanakah Kasus Limbah industry di pulau Batam berkaitan dengan AMDAL?
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kasus revitalisasi lapangan karebosi berkaitan dengan AMDAL

1.      Latar Belakang masalah
Kota Makassar yang merupakan salah satu kota Metropolitan di Indonesia memerlukan sarana dan prasarana kota yang lebih memadai untuk mendukung aktifitas penduduknya yang berjumlah lebih kurang 1,6 juta jiwa pada siang hari dan lebih kurang 1,4 juta jiwa pada malam hari, yang umumnya beraktifitas pada kawasan perekonomian. Dan salah satu pusat perekonomian kota makassar adalah kawasan sekitar lapangan karebosi.
Lapangan Karebosi yang merupakan titik nol Kota Makassar merupakan salah satu landmark kota, pusat kegiatan olah raga, seni dan tempat pelaksanaan upacara baik oleh instansi pemerintahan maupun swasta di Kota Makassar, namun pada saat-saat tertentu lapangan karebosi kurang maksimal untuk kegiatan tersebut hal ini disebabkan karena lapangan tersebut tergenang air bila terjadi hujan dan sangat berdebu/kering pada musim panas.
Guna maksimalnya pemanfaatan lapangan karebosi dan untuk mengatasi dampak tersebut diatas, Pemerintah Kota Makassar perlu melaksanakan penataan kawasan secara terpadu tanpa merubah fungsi utama sarana dan prasarana kota khususnya lapangan karebosi.
Revitalisasi Lapangan Karebosi adalah public space yang terintegrasi dengan fungsi komersil (pertokoan) bawah tanah (under ground) merupakan alih fungsi, yang semula fungsi tata hijau dan kawasan resapan air menjadi fungsi mixed land use, selain memerlukan persyaratan perijinan kawasan dan kajian keamdalan dan kelayakan fungsi, terutama dimaksudkan untuk mengkaji aspek lingkungan, sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman peraturan menteri Pekerjaan Umum no. 06/PTR/M/2007 tentang pedoman umum rencana tata bangunan dan lingkunan dan Undang-Undang RI No. 28/2007 tentang bangunan gedung.          
Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar dalam rangka melakukan revitalisasi lapangan karebosi memang mengalami pro dan kontra dari masyarakat Kota Makassar. Akan tetapi, alasan yang menjadi dasar Pemerintah Kota Makassar untuk merevitalisasi lapangan karebosi yaitu penataan dan revitalisasi kawasan diarahkan untuk memberdayakan daerah dalam usaha menghidupkan kembali aktivitas perkotaan dan vitalitas kawasan untuk mewujudkan kawasan yang layak huni (livable), mempunyai daya saing pertumbuhan dan stabilitas ekonomi lokal, berkeadilan sosial, berwawasan budaya serta terintegrasi dalam kesatuan sistem kota.
Kebijakan Pemerintah Kota Makassar dalam merevitalisasi karebosi saat ini, selain menuai pro dan kontra, juga menimbulkan beberapa polemik sehingga dapat mempengaruhi stabilitas bermasyarakat Kota Makassar. Salah satu yang menjadi polemic dan menjadi sorotan dalam revitalisasi lapangan karebosi adalah karna tidak memiliki dokumen seperti Izin mendirikan bangunan (IMB), Izin mengenai dampak lingkunagan (AMDAL) UP/UKL dan AMDAL lalu Lintas.
Fakta ini berdasarkan hasil temuan pimpinan dan anggota DPRD Kota makassar dalam peninjauan pada proyek pengerjaan revitalisasi lapangan karebosi. Tidak jelasnya AMDAL karebosi padahal revitalisasi merupakan usaha dan/atau kegiatan yang dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup karena dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial budaya. Adapun AMDAL No. 669/788/DPLHK/VII/2007 diterbitkan tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam PP No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis mengenai dampak lingkungan.
Polemik seputar revitalisasi Karebosi masih terus bergulir. Salah satu pokok persoalan yang dijadikan polemik masih berkutat di sekitar status kepemilikan lahan yang belum jelas, proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menyalahi aturan, pengadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) salah prosedur, pembangunan kawasan komersial yang menyalahi fungsi kawasan, serta isi perjanjian kerjasama (MOU) antara Pemerintah Kota dengan PT.Tosan Permai sebagai pihak kedua dalam perjanjian tersebut. Dalam proses revitalisasi Karebosi ini, dalam perjanjian antara kedua belah pihak tersebut mengindikasikan terjadi keuntungan pada salah satu pihak saja.
Proses legitimasi kekeliruan Pemerintah Kota Makassar yang sangat substantif  kegiatan revitalisasi Karebosi terletak pada prosedur dan mekanisme penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan penyiapan dokumen AMDAL.  Dinas Tata Ruang dan Bangunan menerbitkan dan memberikan IMB revitalisasi Karebosi kepada PT Tosan Permai Lestari tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAL. Kekeliruan tersebut jelas telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 36 Tahun 2005 Pasal 15, ayat (1), huruf "d", bahwa :
“Setiap orang dalam mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib melengkapi dengan hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.”
Kemudian Pasal 15 ayat (1) UU No 23/1997 menyatakan bahwa:
“setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)”.




2.      Tanggapan Mengenai masalah “Amdal” Karebosi
Dalam konsep revitalisasi Karebosi ini, terlihat jelas adanya penyimpangan dari revitalisasi ini.  Terkait dengan hal tersebut, dapat dikatakan terjadinya pelanggaran hukum yakni memiliki AMDAL yang menyalahi prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jadi berdasarkan ketentuan tersebut jelas terlihat bahwa setiap rencana usaha atau kegiatan yang dilakukan terlebih dahulu harus memiliki AMDAL.
 Dalam revitalisasi Lapangan Karebosi, pelaksanaan pekerjaan revitalisasi lapangan karebosi baru dapat dimulai setelah persyaratan administrasi dipenuhi, diantara lain yaitu Gambar Rencana Tata Letak (Blok Plan), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Amdal Lalu Lintas Kendaraan, Amdal Lingkungan dan atau UPL/UKL, Rencana kerja dan syarat (Bestek) serta spesifikasi teknis bangunan secara umum.
Berdasarkan hal yang telah dikemukan diatas, hubungan antara diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan dikeluarkannya AMDAL adalah IMB sebagai persyaratan untuk mendirikan bangunan dibutuhkan adanya AMDAL, akan tetapi dalam kasus revitalisasi Lapangan Karebosi ini, IMB terlebih dahulu dikeluarkan barulah AMDAL atas Lapangan Karebosi dikeluarkan. Dalam hal ini, dibutuhkan adanya kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik itu pihak pertama yaitu Pemerintah Kota Makassar sebagai pihak pertama yang menguasai Lapangan Karebosi, dan juga PT.Tosan Permai Lestari sebagai pemenang tender.
Setiap rencana usaha atau kegiatan yang dilakukan terlebih dahulu harus memiliki AMDAL. Dalam konteks kenyataannya, revitalisasi Karebosi yang tidak memenuhi prosedur sebagaimana yang ditentukan dalam UU No. 23 Tahun 1997 dan PP No. 27 Tahun 1999 Tentang AMDAL. Selain permasalahan yang muncul dari hal IMB, AMDAL, dari bidang pelelangan konstruksi muncul juga terlihat suatu permasalahan yang signifikan, yaitu tindakan Pemerintah Kota Makassar dalam melakukan perjanjian kerjasama Bangun Guna Serah  dengan pihak ke-3 dalam hal ini PT.Tosan Permai Lestari, didahului dengan proses tender atau lelang.
Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, fakta adanya penerbitan IMB revitalisasi Karebosi, tender konstruksi, dan pelaksanaan kegiatan konstruksi fisik yang dilakukan sebelum adanya dokumen AMDAL, jelas telah menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.  Aspek legitimasi lain yang menjadi polemik dalam kegiatan revitalisasi Karebosi, adalah menyangkut status kepemilikan lahan, dikarenakan minimnya bukti legitimasi atas status lahan Karebosi.
Sedangkan dalam Pasal 18 menegaskan :
“setiap kegiatan pembangunan yang diprediksi akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, belum dapat ditenderkan sebelum adanya rekomendasi AMDAL/RKP/RPL”.
Berdasarkan ketentuan hukum tersebut fakta adanya penerbitan IMB revitalisasi lapangan karebosi, tender konstruksi dan pelaksanaan kegiatan konstruksi fisik sebelum adanya dokumen amdal jelas telah menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. Membangun tanpa amdal berarti berisiko besar terhadap kelestarian lingkungan padahal Allah swt sudah menegaskan dalam firmannya surat HUUD ayat 116.

***









B.     Kasus Limbah industry di pulau Batam

1.      Latar Belakang Masalah
Sebanyak 575 dari 719 perusahaan modal asing (PMA) dan perusahaan modal dalam negeri (PMDN) di Pulau Batam tak mengantungi analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) seperti yang digariskan. Dari 274 industri penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), hanya 54 perusahaan yang melakukan pengelolaan pembuangan limbahnya secara baik. Sisanya membuang limbahnya ke laut lepas atau dialirkan ke sejumlah dam penghasil air bersih[5].
Tragisnya, jumlah limbah B3 yang dihasilkan oleh 274 perusahaan industri di Pulau Batam yang mencapai tiga juta ton per tahun selama ini tak terkontrol. Salah satu industri berat dan terbesar di Pulau Batam penghasil limbah B3 yang tak punya pengolahan limbah adalah McDermot[6]. Semua terjadi karena pembangunan di Pulau Batam yang dikelola Otorita Batam (OB) selama 32 tahun, tak pernah mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial kemasyarakatan. Seolah-olah, investasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi tujuan segalanya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), maka pengelolaan sebuah kawasan industri tanpa mengindahkan aspek lingkungan, jelas melanggar hokum Semenjak Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dan Bapedalda terbentuk tahun 2000, barulah diketahui bahwa Pulau Batam yang kita bangga-banggakan itu, kondisi lingkungan dan alamnya sudah rusak parah.
Selama ini bahaya limbah yang dihasilkan oleh sebuah industri dan pembangunan tidak kita sadari.. Sebenarnya, jika berbicara limbah maka bukan saja hanya dihasilkan oleh industri namun juga ada limbah rumah tangga tapi mungkin bahaya yang ditimbulkan tidak seriskan limbah industry.Kerusakan itu bisa dibuktikan lewat hasil Citra Landsat yang dilakukan Pemkot Batam. Pada tahun 1997 sudah mulai tampak tanda-tanda kerusakan, yang ditunjukkan lewat tanda bolong-bolong di seantero kawasan Pulau Batam. Pada akhir tahun 2002, melalui Citra Landsat pula, diketahui bahwa kondisi alam di Pulau Batam sudah semakin parah keadaannya.
Dalam catatan Bapedalda Kota Batam, ada seluas 2.761 hektar hutan lindung dan hutan wisata yang dirusak. Selain itu, 300 hektar lahan dibakar atau terbakar, dan 1.200 hektar menjadi kawasan perumahan liar. Luas hutan lindung di Batam tercatat 12.000 hektar lebih. Sekretaris Tim Pengendali Lingkungan Hidup (TPLH) Otorita Batam (OB), Dendi Purnomo, tak membantah data yang dikemukakan pihak Bappedalda Kota Batam, bahwa hanya 144 perusahaan di Pulau Batam yang memiliki Amdal.sesuai data TPLH OB, kawasan industri yang memiliki Amdal berjumlah empat, yaitu Batamindo, Panbil, Citra Tubindo, dan Bintang Industrial Park. Dari keempatnya, yang memiliki UPL hanya Batamindo dan Panbil.

2.      Tanggapan Mengenai masalah Limbah industry di Batam
Terlalu banyak pabrik di pulau Batam, karena kita tahu bahwa Batam adalah salah satu kota industry, maka dari itu pabrik menjamur dimana-mana. Sebenarnya itu menjadi hal postif karena itu akan mendongkrak ekonomi kota batam. Tapi ternyata tidak sedikit pabrik-pabrik di Batam yang mengabaikan analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Itu mengakibatka banyak limbah dari pabrik yang tidak mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan menghasilakan limbah pabrik yang berbahaya dan beracun, dan dalam hal ini pemerintah ahrus lebih mengontrol dan menindak tegas keberadaan pabrik-pabrik yang tidak mengantongi AMDAL, karena pabrik tersebut bukannya memberikan dampak postif malah dampak negative yang berbahaya bagi masyarakat kota Batam.
Saya cukup respect dengan hal di atas, karena terlalu banyak pabrik di kota. Harusnya pemerintah daerah setempat sudah memulai memikirkan untuk melakukan pembatasan atas izin pabrik yang akan masuk. Karena diliihat dari fakta di atas terlalu banyak pabrik yang tidak mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan. Hali ini akan membahayakan kesehatan masyarakat batam. Karena limbah berbahaya dimana-dimana. Selain itu limbah yang menuju ke laut tersebut akan merusak ekosistem biota laut yang ada.
Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu kiranya diperhatikan efek samping yang akan ditimbulkan oleh adanya suatu industri atau pembangunan sebelum mulai beroperasi. Oleh karena itu, perlu dipikirkan juga apakah industri dan pembangunan tersebut menghasilkan limbah yang berbahaya atau tidak dan perlu juga dipertanyakan tempat pembuangan limbah yang dihasilkan dari perusahaan tersebut.
Sehingga segera dapat ditetapkan perlu tidaknya disediakan bangunan pengolahan air limbah serta teknik yang dipergunakan dalam pengolahan. Air limbah suatu industri baru diperbolehkan dibuang kebadan-badan air apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selama ini hal tersebut tidak pernah dilakukan bahkan bukan menjadi perhatian yang penting. Padahal sebenarnya sebuah industri dan pembangunan terutama sekali yang dipertanyakan adalah tempat pembuangan limbahnya. Apabila peraturan yang ada ditaati oleh semua pihak, maka kecemasan dan kekhawatiran pastinya akan terbendung.
­­­­­
***






BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
 Berdasarkan Uraian Pada Pembahasan, dapat disimpulkan hal sebagai berikut :
1.      Penerapan AMDAL di Indonesia tak semudah dinegara Barat,karna kondisi masyarakat yang berbeda yang tidak dapat sepenuhnya meberikan dukungan terhadap pemerintah.pelaku usaha dan pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalah lingkungan,kita bisa lihat berbagai kasus Lingkungan hidup diberbagai daerah di Indonesia yang banyak menyimpang dari AMDAL, salah satu contohnya adalah daerah Makassar dengan kasus Kasus revitalisasi lapangan karebosi dan daerah Batam dengan Kasus Limbah industry di pulau Batam
2.      Kebijakan Pemerintah Kota Makassar dalam merevitalisasi karebosi saat ini, selain menuai pro dan kontra, juga menimbulkan beberapa polemik sehingga dapat mempengaruhi stabilitas bermasyarakat Kota Makassar. Salah satu yang menjadi polemic dan menjadi sorotan dalam revitalisasi lapangan karebosi adalah karna tidak memiliki dokumen seperti Izin mendirikan bangunan (IMB), Izin mengenai dampak lingkunagan (AMDAL) UP/UKL dan AMDAL lalu Lintas. Setiap rencana usaha atau kegiatan yang dilakukan terlebih dahulu harus memiliki AMDAL. Dalam konteks kenyataannya, revitalisasi Karebosi yang tidak memenuhi prosedur sebagaimana yang ditentukan dalam UU No. 23 Tahun 1997 dan PP No. 27 Tahun 1999 Tentang AMDAL.
3.      Sebanyak 575 dari 719 perusahaan modal asing (PMA) dan perusahaan modal dalam negeri (PMDN) di Pulau Batam tak mengantungi analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) seperti yang digariskan. Itu mengakibatka banyak limbah dari pabrik yang tidak mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan menghasilakan limbah pabrik yang berbahaya dan beracun, dan dalam hal ini pemerintah ahrus lebih mengontrol dan menindak tegas keberadaan pabrik-pabrik yang tidak mengantongi AMDAL, karena pabrik tersebut bukannya memberikan dampak postif malah dampak negative yang berbahaya bagi masyarakat kota Batam.

B.     Saran
Implementasi AMDAL sangat perlu di sosialisasikan tidak hanya kepada masyarakat namu perlu juga pada para calon investor agar dapat mengetahui perihal AMDAL di Indonesia. Karena semua tahu bahwa proses pembangunan di gunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara ekonomi, sosial dan budaya. Dengan implementasi AMDAL yang sesuai dengan aturan yang ada maka di harapkan akan berdampak positip pada recovery ekonomi pada suatu daerah

DAFTAR PUSTAKA
           
Antonio lela taci., ‘Penerapan Amdal dalam pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan”, sebagaimana dimuat dalam http://soarescom.wordpress.com /abiotika /amdal-avaliasaun-impacto-ambiental/ diakses Pada Tanggal 14 mei  2012 pukul 10.33 wita
Mukono., ‘analisis mengenai dampak lingkungan amdal dan-faktor recovery ekonomi, sebagaimana dimuat dalam http://mukono.blog.unair.ac.id/2009/09/09/analisis-mengenai-dampak-lingkungan-amdal-dan-faktor-recovery-ekonomi/diakses Pada Tanggal 14 mei pukul 10.35 wita

Wilrid wily., ‘Analsis dampak lingkungan”, sebagaimana dimuat dalam http:// wilfridwilly.blogspot.com/2011 /11/analisis-dampak-lingkungan.html / diakses Pada Tanggal 14 mei  2012 pukul 10.33 wita

Sebagaimana dimuat dalam Kompas, 18 Maret 2003
[1] Sebagaimana yang diungkap oleh kepala Bagian Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam Zulfakkar di Batam, Senin (17/3)



[1] Antonio lela taci., ‘Penerapan Amdal dalam pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan”, sebagaimana dimuat dalam http://soarescom.wordpress.com/abiotika/amdal-avaliasaun-impacto-ambiental/ diakses Pada Tanggal 14 mei  2012 pukul 10.33 wita

[2] Mukono., ‘analisis mengenai dampak lingkungan amdal dan-faktor recovery ekonomi, sebagaimana dimuat dalam http://mukono.blog.unair.ac.id/2009/09/09/analisis-mengenai-dampak-lingkungan-amdal-dan-faktor-recovery-ekonomi/diakses Pada Tanggal 14 mei pukul 10.35 wita

[3] Wilrid wily., ‘Analsis dampak lingkungan”, sebagaimana dimuat dalam http://wilfridwilly.blogspot.com/2011 /11/analisis-dampak-lingkungan.html / diakses Pada Tanggal 14 mei  2012 pukul 10.33 wita

[4] Wilrid wily., ‘Analsis dampak lingkungan”, sebagaimana dimuat dalam http://wilfridwilly.blogspot.com/2011 /11/analisis-dampak-lingkungan.html / diakses Pada Tanggal 14 mei  2012 pukul 10.33 wita
[5] Sebagaimana dimuat dalam Kompas, 18 Maret 2003
[6] Sebagaimana yang diungkap oleh kepala Bagian Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam Zulfakkar di Batam, Senin (17/3)

1 komentar: